Berharap Bisa Tobat, Keluarga Korban Pembunuhan Beri Mukena Kepada Kamella
Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Keluarga Sofyan, korban pembunuhan, memberikan mukena kepada terdakwa Kamella Titian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/2/2016).
Mukena itu diberikan dalam bungkus kado oleh kerabat Sofyan.
"Saya kasih mukena untuk dia (Kamella) supaya tobat," kata kerabat Sofyan.
Kamella pun mengambil mukena tersebut.
Sebelum persidangan dimulai, kerabat Sofyan ini sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan sepucuk surat ke Kamella.
Surat tersebut berasal dari istri Sofyan. Kerabat Sofyan juga meminta agar Kamella membacakan surat itu di ruang sidang. Majelis hakim memperbolehkan surat itu diberikan kepada Kamella.
Namun majelis tidak membolehkan Kamella membaca surat di ruang sidang.
"Jangan dibacakan disini. Itu kan surat pribadi dan tidak diatur di dalam hukum acara," kata hakim ketua Lakoni.
Majelis hakim memvonis Kamella dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan yang menyetubuhi Kamella tidak memberikan uang kepada Kamella.
Padahal Sofyan sudah berjanji memberikan uang apabila Kamella mau bersetubuh.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.