Bupati Kampar Marah Dipanggil Firaun Oleh Anggota Dewan
Bupati Kampar, Jefry Noer, murka karena anggota DPRD Kampar, Repol, memanggilnya Firaun saat berbicara kepada salah satu media daring di Pekanbaru.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bukan main kesalnya Bupati Kampar, Jefry Noer. Ia memidanakan anggota DPRD Kampar yang memanggilnya Firaun, raja serakah dari Mesir.
Jefry melaporkan Repol ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia datang pada Senin (22/2/2016) usai Magrib. Dalam berita acara pemeriksaan, Repol memanggil Jefry sebagai Firaun di sebuah media daring di Pekanbaru.
"Pelapor menyebutkan ada komentar dari terlapor di salah satu media online yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Jadi dilaporkan ke Polda Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, Selasa (23/2/2016).
Saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti petugas. Beredar informasi, Jefry marah karena Repol menyebut dirinya seperti Firaun.
Dalam laporan tersebut, menurut Guntur, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang adanya dugaan setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang. Repol yang dilaporkan tidak gentar.