35 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jambi Didominasi KDRT
Sebanyak 35 kasus kekerasan perempuan dan anak diterima Mapolda Jambi sepanjang tahun 2015.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 35 kasus kekerasan perempuan dan anak diterima Mapolda Jambi sepanjang tahun 2015.
Dari 35 kasus kekerasan pada anak dan perempuan, didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yakni sebanyak 12 kasus.
Diikuti tindak pencabulan sebanyak 9 kasus, penelantaran anak dan perempuan 7 kasus.
Sementara kasus pemerkosaan yang diterima jajaran Polda Jambi sebanyak tiga kasus. Perzinahan dua kasus dan penelantaran perempuan dan anak dua kasus.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengungkapkan dari 35 laporan yang masuk, 21 pengaduan dicabut laporannya oleh pihak terkait. Dengan alasan kesepakatan damai.
"21 cabut laporan, proses sidik 9 kasus, SP3 ada dua kasus karena tak cukup bukti. Tahap dua ada tiga perkara," katanya, Selasa (23/2/2016) sore.
Kompol Wirmanto menambahkan, untuk laporan perkara yang paling mencolok adalah kasus KDRT.
Dari laporan dan keterangan para korban umunya dipicu kesalah pahaman dan berujung pertengkaran.
Bahkan cukup banyak juga, alasan ekonomi yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga.
"Ada juga alasan kehidupan suami terpengaruh narkoba dan kehidupan bebas, ketika pulang ke rumah d nasehati istri main pukul," kata Wirmanto.