Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bima Arya Serahkan Rekomendasi Pemberhentian Dirut PDAM Tirta Pakuan ke Dewan

Wali Kota Bogor sudah melayangkan surat rekomendasi pemberhentian Untung Kurniadi sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan ke DPRD Kota Bogor.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bima Arya Serahkan Rekomendasi Pemberhentian Dirut PDAM Tirta Pakuan ke Dewan
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Foto Dirut PDAM Tirta Pakuan saat melakukan kunjungan kerja ke Thailand dipasang para pendemo di depan Balaikota Bogor, Kamis (18/2/2016) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, sudah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, kepada DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.

Pemberhentian Dirut PDAM, kata Bima, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 Pasal 10, bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapatkan pertimbangan DPRD Kota Bogor.

"Saya sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas dan Inspektorat, kemudian disimpulkan bahwa dirut tidak bisa menjalakan tugas sesuai Permendagri. Tugas dirut yakni melakukan pembinaan terhadap karyawan," kata Bima kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (24/2/2016).

"Ketika terjadi penolakan total maka berarti proses pembinaan ini tidak berjalan, saya sudah menerima 373 tanda tangan penolakan dari karyawan," imbuh Bima.

Alasan lain Bima merekomendasikan pemberhentian Untung karena orang nomor satu di PDAM Tirta Pakuan itu dianggap tidak akan bisa menjalankan tugas melihat karyawan kompak menolak.

Mengacu pada Perwali Nomor 97 tahun 2015 dan Perda, seorang direktur utama bisa diberhentikan apabila tidak bisa menjalankan tugasnya.

Berita Rekomendasi

Keputusan resmi soal pemberhentian Dirut PDAM Tirta Pakuan masih menunggu hasil pertimbangan DPRD Kota Bogor.

"Tadi pagi saya sudah berkirim surat ke DPRD untuk menyampaikan pertimbangan dan pemikiran pemerintah kota, untuk kemudian dipertimbangkan oleh dewan untuk memberhentikan dirut," kata Bima.

Keputusan pemberhentian ini belum resmi, setelah ada pertimbangan yang disetujui oleh Dewan, Wali Kota Bogor, baru akan menandatangani surat pemberhentian tersebut.

"Harus segera agar ada kepastian, dan pelayanan tetap tidak boleh terganggu, saya memutuskan ini berdasarkan pertimbangan yang begitu besar," kata Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas