BNNP Sumsel Tunggu Instansi yang Minta Tes Urine untuk Pegawainya
BNNP Sumsel masih menunggu permintaan instansi yang melaksanakan tes urine terhadap pegawainya untuk mencegah terlibat dalam kasus narkoba.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan masih menunggu permintaan tes urine dari instansi terkait menyusul ada pegawai tertangkap konsumsi narkoba.
Belum lama ini sejumlah pegawai tertangkap ketika asyik pesta narkoba di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Palembang, Sumsel.
"Kalau langsung kita lakukan razia tidak etis, jadi kita menunggu permintaan dari pihak instansi terkait, baik pemerintahan maupun swasta," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, AKBP Minal Alkarhi, kepada Tribun Sumsel, Rabu (24/2/2016).
Sampai saat ini sudah ada beberapa instansi meminta tes urine bagi para pegawainya. Tujuannya, sebagai tahap awal pencegahan terhadap para pekerja pengguna narkoba.
"Seluruh SKPD sudah tahu dampak bahayanya dari narkoba ini, sudah kita glorifikasikan," sambung Minal.
Jika sebuah instansi meminta BNNP Sumsel mengetes urine tapi hasilnya ada pegawai positif menggunakan narkoba, maka tak langsung akan ditahan, karena akan dikoordinasikan dulu kepada pimpinannya.
Mereka yang positif menggunakan narkoba akan dikenakan pasal 127 dengan hukuman maksimal empat tahun. Sementara mereka yang kurang didukung alat bukti alat, baik karena pemula, pencandu dan sebagainya, maka akan dikenakan rehab.
"Kalau instansi yang meminta (tes urine) lain perlakuannya, tergantung pimpinan. Sejauh ini sudah ada beberapa instansi yang dilakukan tes urine kepada pegawainya, namun untuk saat ini masih aman, tidak ada pegawai instansi tersebut yang urinenya positif mengandung narkoba," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.