Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Modus Fraud Pegawai Bank BPD Tabanan Ditahan Kejati Bali

Ia diketahui melakukan kasus korupsi dengan modus Fraud di intansinya.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kejati Bali menahan seorang pegawai Bank BPD Tabanan, Bali, I Wayan Sukarja (41).

Ia diketahui melakukan kasus korupsi dengan modus Fraud di intansinya.

Usai mengalami beberapa kajian hukum, akhirnya pihak Kejati Bali menahan tersangka.

"‎Setelah ditindaklanjuti ekspos dan ekspos tiga minggu lalu, semua sepakat memang tindak pidananya bukan penggelapan biasa dan bukan perbankan. Tapi memang memenuhi unsur korupsi," kata‎ Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Erna Normawti Widodo Putri, ‎Rabu (24/2/2016).

Menurut dia, ‎unsur korupsi modus Fraud ini dilakukan oleh tersangka yakni saat uang Haji Tohir selaku korban senilai Rp 1 miliar, didepositokan oleh tersangka di banknya  kemudian dimasukkan dalam sistem komputer.

Kemudian ada pengambilan bunga deposito dan saat diprint out dihapuskan dan diserahkan lagi kepada korban.

Berita Rekomendasi

"‎Tersangka kami tahan karena memenuhi unsur dalam pasal 8 atau pasal 9, ‎UU 31 99 juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang korupsi‎," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas