Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Anggap Sinis Pak Uwo, Penusuk Leher Jefri Hendra Hingga Tewas

Pak Uwo harus menahan diri dari ucapan pedas dan tatapan warga yang penuh kebencian. Begitulah yang dialami pembunuh Jefri Hendra saat rekonstruksi.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka Pak Uwo memperagakan adegan penusukan terhadap korbannya yang tewas, Jefri Hendra (perannya digantikan penyidik) dalam gelar rekonstruksi di warga Jalan Aur Kuning RT 03/04, Tengkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (24/2/2016).
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka Pak Uwo memperagakan adegan penusukan terhadap korbannya yang tewas, Jefri Hendra (perannya digantikan penyidik) dalam gelar rekonstruksi di warga Jalan Aur Kuning RT 03/04, Tengkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (24/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pak Uwo harus menahan diri dari ucapan pedas dan tatapan kebencian warga Jalan Aur Kuning RT 03/04, Tengkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ia paling menarik perhatian ratusan mata karena disangka membunuh Jefri Hendra (35). Tubuh korban bersimbah darah karena luka tusuk sedalam 10 sentimeter di leher. Persoalan ini karena soal utang piutang.

Satu jam setelah menikam Jefri, Pak Uwo menyerahkan diri ke polisi. Pada Rabu (24/2/2016) siang, ia kembali ke lokasi untuk memperagakan 18 adegan pembunuhan sampai menewaskan Jefri.

Tidak hanya sekedar menyaksikan, beberapa warga yang hadir sempat melontarkan kata-kata pedas terhadap Pak Uwo. "Penipu kau," teriak seorang warga.

Warga menyeletuk demikian karena ada empat keterangan tambahan versi tersangka yang kemudian ditambahkan dalam berkas acara pemeriksaan.

Mereka tak percaya melihat cara pak Uwo menusuk leher Jefri. "Biarlah Tuhan nanti yang membalasnya, " warga menanggapi.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, menyebutkan rekonstruksi dilakukan melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi menjerat Pak Uwo Pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas