13 Ribu Warga Kota Yogyakarta Belum Punya Akta Kelahiran
Tercatat 13 ribu jiwa di Kota Yogyakarta belum memiliki akta kelahiran sebagai dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Editor: Y Gustaman
![13 Ribu Warga Kota Yogyakarta Belum Punya Akta Kelahiran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dokumen-kependudukan-akta-kelahiran.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Tercatat 13 ribu jiwa di Kota Yogyakarta belum memiliki akta kelahiran sebagai dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Merujuk data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, mereka yang belum memiliki akta kelahiran berusia 0 sampai 18 tahun.
Jumlah mereka memang tidak sebesar dibanding 104 ribu jiwa penduduk yang telah membuat akta kelahiran. Namun angka tersebut tergolong cukup banyak.
"Ada sebanyak 13 ribu sekian jiwa yang masih belum buat akta kelahiran. Namun, yang sudah membuat juga cukup banyak sekitar 87,3 persen," ujar Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, Deddy Feriza, Kamis (25/2/2016).
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi, menuturkan banyak masyarakat belum membuat dokumen kelahiran karena sebagian mereka belum menyadari pentingnya akta kelahiran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.