Dua Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Sumsel
Dua pengedar narkoba yang sering beredar di Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba yang sering beredar di Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II dan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, diringkus.
Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan lebih dulu Muhammad alias Mamad (51), warga Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, saat hendak transaksi tak jauh dari kediamannya, Senin (22/2/2016) malam.
Mamad diamankan bersama barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi berwarna cokelat terbungkus plastik bening yang ia simpan di dalam kantong kiri celananya.
Petugas lalu mengorek informasi dari Mamad dan berhasil mengamankan pengedar bernama Nur Ali Baba (29), warga Jalan Sapta Marga Lorong Langgar, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Dari rumah Baba, petugas mengamankan 13 paket sabu, dua butir pil ekstasi, dan satu paket ganja kering. Keberhasilan petugas tak lepas dari informasi masyarakat.
"Setelah didalami dan ditindaklanjuti, kita berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Minal Alkarhi, Kamis (25/2/2016).
Para pelaku memperoleh barang haram dari seorang bandar berinisial JK. Anggota masih mengejar dan sudah menetapkan JK sebagai buronan.
"Namun belum berhasil mengamankan JK ini. Sementara pelaku yang diamankan akan ditetapkan pasal 114 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," imbuh dia.