Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ike Edwin Beri Waktu Tiga Hari Polsek Kedondong Tangkap Tersangka Pembunuhan

penyidik sudah mengantongi nama tersangka pembunuhan namun belum ditangkap, padahal nomor ponsel tersangka aktif

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ike Edwin Beri Waktu Tiga  Hari Polsek Kedondong Tangkap Tersangka Pembunuhan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Taswin, warga Kedondong, Pesawaran melaporkan kasus pembunuhan kerabatnya tak juga terungkap selama 3,5 tahun.

Taswin melapor langsung ke Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Bambu Kuning Square, Kamis (25/2/2016).

Taswin mengatakan, kasus pembunuhan kerabatnya terjadi pada September 2012 lalu.

Korbannya adalah ibu dan anak Wartimah dan Yanti.

Kedua korban tewas dibunuh di perkebunan PTPN 7, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Menurut Taswin, penyidik sudah mengantongi nama tersangka pembunuhan namun belum ditangkap, padahal nomor ponsel tersangka aktif.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolda langsung menelepon penyidik Polsek Kedondong.

"Saya perintahkan tiga hari ditangkap," kata Kapolda melalui sambungan telepon ke penyidik Polsek Kedondong.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas