4 Bandar Narkoba di Babel Terancam Hukuman Mati
Mereka dijerat dengan pasal berlapis oleh BNN Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Yanto, Samsul Bahri, Efreadi dan Suyatno para bandar narkoba yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung terancam hukuman mati.
Keempat bandar ini merupakan residivis narkoba. Mereka dijerat dengan pasal berlapis oleh BNN Kepulauan Bangka Belitung.
Yanto dan Samsul Bahri yang dibekuk dengan barang bukti 979 butir ektasi, 50 gram sabu sabu, 57 gram ganja dan satu unit mobil dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2), 115 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1)
Sedangkan tersangka Efreadi dan Suyatna yang berbeda kasus dengan barang bukti 320 butir ektasi dan 19,25 gram sabu sabu.
Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 116 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35.
"Para tersangka terancam hukuman mati mereka semua residivis, kita jerat pasal berlapis," kata Kepala BNN Bangka Belitung Kombes (Pol) Atrial, Jum'at (26/2/2016).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.