Berkedok Investasi, Mantan Napi Tipu Pegawai Lapas Wirogunan Rp 285 juta
Saat Teddy masih di dalam kurungan, Noor Madin memberi modal uang kepada istri Teddy untuk mendirikan usaha rumah makan dan jasa laundry
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan tertipu investasi bodong yang ditawarkan salah seorang mantan napi.
Korban Noor Madin (36) mengenal tersangka, Teddy Surahman (46) saat masih menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Wirogunan.
Dari perkenalan itu, timbul rasa kasihan korban ke istri tersangka.
Saat Teddy masih di dalam kurungan, Noor Madin memberi modal uang kepada istri Teddy untuk mendirikan usaha rumah makan dan jasa laundry di jalan Kaliurang km 13,5.
"Pada awalnya laporan keungan dalam usaha tersebut lancar dan mengalami peningkatan," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto sebagai pihak yang mengani kasus, Jumat (26/2/2016).
Hingga akhirnya pada September 2015, Teddy bebas dari jerat kurungan dan bergabung dengan istrinya untuk mengelola rumah makan dan jasa laundry.
Kemudian pada 15 September, Teddy menawarkan usaha dagang durian kepada korban yang merupakan pemilik modal.
Tertarik dengan tawaran itu, Noor Madin menyerahkan uang sejumlah Rp 35 juta untuk pelaku.
Dalam kerjasama dagang durian juga dibuat surat perjanjian dan uang dikirim melalui transfer dan ada pula yang diserahkan secara langsung.
"Namun usaha belum dilakukan dan korban belum mendapatkan untung, pelaku sudah menawarkan investasi lainnya seperti usaha lahan parkir, warung pecel lele dan lainnya. Korban tertarik dan telah menyetor uang ke pelaku total seluruhnya Rp 285 juta baik secara melalui transfer maupun cash," tambahnya.
Kecurigaan korban tumbuh lantaran hingga kini ia belum mendapatkan untung.
Ia pun melaporkan Teddy ke Polsek Ngaglik atas dugaan penipuan dan penggelapan modus investasi bodong.
Kanit reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Yulianto, menambahkan begitu mendapat laporan pihak penyidik langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui bahwa investasi tersebut tidak benar dan dari pengembangan kasus ternyata ada belasan korban lainnya dengan modus investasi bodong. Korban dari berbagai kalangan dan lokasi, ada yang mahasiswa juga. Mereka rata-rata telah mengirim uang ke pelaku sebesar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta," ujar Yuli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.