Begal 19 Tahun Diciduk Polisi di Rumahnya
pelaku yang masih berumur belasan tahun dengan tato di sekujur tubuh ini tidak segan-segan melukai korban saat beraksi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal Junaedy alias Edy (19) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala, Minggu (28/2/2016), pukul 01.00 Wita dini hari.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Manggala yang dipimpin Dantim Aiptu Rauf dan didampingi Aiptu Asmidindi meringkus Junaedy saat berada dirumahnya Jl Borong Dalam, kecamatan Manggala, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan, pelaku Junaedy ditangkap petugas karena pernah terbukti melakukan aksi Curas beberapa waktu lalu disekitar waduk Jl Borong Raya.
"Pelaku ini diringkus petugas karena petugas mendapatkan laporan, pelaku baru-baru ini melakukan aksi Curas di jalan borong raya," katanya.
Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil Curas yakni, tiga buah kunci motor dan satu unit handphone Evercross.
Burhanuddin juga mengungkan, pelaku yang masih berumur belasan tahun dengan tato di sekujur tubuh ini tidak segan-segan melukai korban saat beraksi.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan di Mapolsek Manggala untuk kemudian dikembangkan lebih jauh," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.