Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal 19 Tahun Diciduk Polisi di Rumahnya

pelaku yang masih berumur belasan tahun dengan tato di sekujur tubuh ini tidak segan-segan melukai korban saat beraksi.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Begal 19 Tahun Diciduk Polisi di Rumahnya
Handover/Humas Polrestabes Makassar
Pelaku pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal Junaedy alias Edy (19) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala, Minggu (28/2/2016), pukul 01.00 Wita dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  -  Pelaku pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal Junaedy alias Edy (19) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala, Minggu (28/2/2016), pukul 01.00 Wita dini hari.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Manggala yang dipimpin Dantim Aiptu Rauf dan didampingi Aiptu Asmidindi meringkus Junaedy saat berada dirumahnya Jl Borong Dalam, kecamatan Manggala, kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan, pelaku Junaedy ditangkap petugas karena pernah terbukti melakukan aksi Curas beberapa waktu lalu disekitar waduk Jl Borong Raya.

"Pelaku ini diringkus petugas karena petugas mendapatkan laporan, pelaku baru-baru ini melakukan aksi Curas di jalan borong raya," katanya.

Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil Curas yakni, tiga buah kunci motor dan satu unit handphone Evercross.

Burhanuddin juga mengungkan, pelaku yang masih berumur belasan tahun dengan tato di sekujur tubuh ini tidak segan-segan melukai korban saat beraksi.

Berita Rekomendasi

"Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan di Mapolsek Manggala untuk kemudian dikembangkan lebih jauh," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas