Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agus Tay tak Puas Dijatuhi 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris akan mengajukan banding jika Agus divonis lima tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Agus Tay tak Puas Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
FOTO DOKUMEN - Terdakwa Agus Tay Handa May membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  - ‎ Terdakwa pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May mengaku tak puas dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

"Saya tidak puas dengan putusan ini," ujar Agus singkat, Senin (29/2/2016).

Namun Agus mengaku menyerahkan keseluruhan perkaranya ke kuasa hukum. Dan berharap mendapat yang terbaik untuk hukumnya.

Dia menyatakan, yang terpenting ialah keadilan untuk bocah Engeline.

"Saya serahkan ke kuasa hukum. Terima kasih saya untuk kuasa hukum saya," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris akan mengajukan banding jika Agus divonis lima tahun penjara.

Dan sebaliknya, tidak akan melakukan banding jika Agus diputus di bawah lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas