Agus Tay tak Puas Dijatuhi 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris akan mengajukan banding jika Agus divonis lima tahun penjara.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May mengaku tak puas dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
"Saya tidak puas dengan putusan ini," ujar Agus singkat, Senin (29/2/2016).
Namun Agus mengaku menyerahkan keseluruhan perkaranya ke kuasa hukum. Dan berharap mendapat yang terbaik untuk hukumnya.
Dia menyatakan, yang terpenting ialah keadilan untuk bocah Engeline.
"Saya serahkan ke kuasa hukum. Terima kasih saya untuk kuasa hukum saya," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris akan mengajukan banding jika Agus divonis lima tahun penjara.
Dan sebaliknya, tidak akan melakukan banding jika Agus diputus di bawah lima tahun. (*)