Hakim Vonis Margriet Hukuman Seumur Hidup
Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016)
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.
Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.
"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).
Menurut Yvone, sidang kali ini belum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum majelis hakim.
Upaya banding akan diupayakan sesegera mungkin.
Upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.
"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.