Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Margriet Hukuman Seumur Hidup

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Vonis Margriet Hukuman Seumur Hidup
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Ketua  Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.

"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Yvone, sidang kali ini belum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum majelis hakim.

Upaya banding akan diupayakan sesegera mungkin.

Upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.

"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas