Hotman Cs Ajukan Banding Untuk Agus Tay
Dirinya mengaku akan mengajukan banding dikarenakan beberapa hal terkait dengan fakta persidangan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Handa May, Hotman Paris Hutapea menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Dirinya mengaku akan mengajukan banding dikarenakan beberapa hal terkait dengan fakta persidangan.
Oleh karenanya, dengan putusan ini, akan ada persiapan untuk pengajuan banding MA.
"Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada unsur perencanaan. Meskipun, putusan hakim lebih ringan dibanding hukuman seumur hidup," katanya, Senin (29/2/2016).
Dalam sidang putusan, Hotman mengaku kurang sepakat dengan putusan hakim terkait dengan membantu perencanaan. Padahal, dalam fakta persidangan tidak ada seperti itu.
Itu ditunjukkan dengan pengakuan Agus yang diamini oleh saksi bahwa Agus melaporkan, kalau Engeline disiksa oleh Margriet.
"Kami tidak sepakat dengan adanya pasal membantu perencanaan yang ada dalam putusan Hakim tentang perencanaan pembunuhan (Pasal 340). Di sisi lain kami sepakat membantu menguburkan, tapi bukan perencanaan pembunuhan," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.