Kak Seto: Hukuman Mati Harus Diberikan ke Margriet
Vonis hukum seumur hidup belum optimal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap Engeline.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sama seperti Ibu kandung Engeline, Hamidah, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi tak terima vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.
Vonis hukum seumur hidup belum optimal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap Engeline.
Kak Seto tegaskan, persidangan kasus Engeline harus bisa menjadi barometer penegakan keadilan bagi kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
"Jangan sampai ada gambaran bahwa pelanggaran hak anak di Indonesia cenderung dibiarkan," tegas Kak Seto melalui sambungan telepon kepada Tribun, Senin (29/2/2016).
Karenanya, dia tekankan lagi, vonis hukum seumur hidup belum optimal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap Engeline.
"Vonis hukuman mati seperti yang disuarakan Ibu kandung Engeline, Hamidah harusnya yang diambil Majelis Hakim untuk mengganjar Margriet," ujar Kak Seto.
Dia jelaskan bahwa pmbunuhan anak bernama Engeline masuk kategori extra ordinary crime. Sadis dan mengancurkan masa depan seorang anak.
"Kasus Engeline di Bali begitu mengejutkan publik karena kejam dan mengerikan. Luar biasa kejam dan keji perlakukan orang tua kepada anaknya," ujarnya.
Perbuatan yang telah dilakukan kepada bocah perempuan malang di Bali tersebut sangat keji.
"Sehingga putusan hukuman seumur hidup tidak cukup untuk menggantikan kehilangan seorang generasi bangsa ini. Sudah selayaknya pelaku dihukum mati," ucap Kak Seto.
Selain itu, kata Kak Seto, ganjaran hukuman mati perlu dan harus diambil bagi mereka yang dengan sadis melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Apalagi berakhir kematian terhadap anak itu sendiri.
"Bagi saya, sanksi hukuman paling optimal hukuman mati bagi mereka pelaku kekerasan terhadap anak harus mulai diberlakukan" katanya.
Tak lain menurut Kak Seto, supaya ada pembelajaran bagi para pelaku kekerasan terhadap anak-anak.
Dengan memberikan ganjaran hukuman paling optimal, ini juga menjadi upaya mencegah terulangnya kejadian kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Karena kasus kekerasan terhadap anak kini di Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat. Hukum tegas dan optimal harus menjadi putusan yang diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mereka yang punya potensi melakukan hal yang sama.
Kata Kak Seto, salau hukuman mati bisa diterapkan bagi mereka pelaku dan pengedar narkoba di Indonesia, kenapa hukuman mati juga tidak diterapkan bagi pelaku kekerasan terhadap anak-anak.
"Bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba, yang juga dihukum mati," katanya.
Sementara itu, ibu kandung Engeline, Hamidah tak terima dengan putusan hakim yang mengganjar Margriet seumur hidup.
Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya usai dilahirkan.
"Saya meminta hukuman mati, hukuman seumur hidup itu tidak sesuai," ucapnya, Senin (29/2/2016).
Saking tak terimanya, Hamidah berujar jika hukuman seumur hidup itu sama saja tidak setimpal dengan kejahatan Margriet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.