Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Divonis 4 Tahun Penjara
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ilham Arief Sirajuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga meminta Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta rupiah.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 tahun setelah putusan terdakwa tidak bisa membayar, hartanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Vonis hakim kepada terpidana kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim Tito.

Jaksa sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.

Vonis hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45,84 miliar. Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.

Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas