Sembilan Kilogram Ganja Kering Sitaan dari Dedi Gam Dimusnahkan
Sebanyak sembilan kilogram ganja kering dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP), Senin (29/2/2016).
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak sembilan kilogram ganja kering dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP), Senin (29/2/2016).
Ganja kering yang dimusnahkan BNNP Provinsi Jambi ini merupakan barang bukti hasil sitaan terhadap tersangka Dedi Aman Nugroho als Dedi Gam.
Proses pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Kantor BNNP dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negri Jambi.
Kabid Pemberantasan BNNP Provinsi Jambi, AKBP Marlian mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan Dedi Gam bersama rekannya Yogi yang diamankan Januari 2016 lalu.
"Paketnya ada 10 kilogram, tapi yang berhasil kita sita 9 kilogram, karena yang satu kilo sudah diedarkan," katanya kepada awak media.
Terpisah, Tersangka Dedi Gam mengatakan, barang tersebut berasal dari Aceh yang dikirim melalui rekannya di Medan.
"Belum sempat diedarkan," katanya.
Sebelumnya Dedi Gam diamankan BNNP Jambi bersama rekannya Yogi Panurut pada Januari lalu.
Kedua pengedar ganja sembilan kilogram digerebek petugas dari sebuah rumah bedeng di Lorong Pembina RT 6, Kelurahaan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Selasa (26/1/2016) sekitar pukul 19.15 WIB.