Tiga Pria Ditangkap Jual Hewan Langka di Pekanbaru
Enam kukang, dua owa-owa serta seekor siamang diamankan dari tiga orang penjual di Pasar Palapa Pekanbaru, Minggu (28/2/2016) kemarin.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar penjualan hewan langka, kukang, owa-owa serta siamang di Pekanbaru.
Enam kukang, dua owa-owa serta seekor siamang diamankan dari tiga orang penjual di Pasar Palapa Pekanbaru, Minggu (28/2/2016) kemarin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman menyebutkan hewan-hewan langka tersebut didatangkan dari Sumatera Barat (sumbar).
"Jadi ketiga lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka menjual hewan langka tersebut di Pekanbaru. Hewan-hewannya dibeli dari seseorang di wilayah Sumbar," terang Ari disela-sela ekspose di kantor Ditkrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (29/2/2016).
Pihaknya masih melakukan penyelidikan guna membongkar pemasok hewan langka tersebut kepada tiga orang tersangka.
Terbongkarnya penjualan hewan langka disalah satu pasar hewan di Pekanbaru menurut Ari setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari warga.
"Anggota menyamar sebagai pembeli untuk memastikan bahwa ada hewan langka yang diperjual belikan. Dari penyelidikan tersebut didapatkan enam kukang, dua ekor owa serta satu ekor siamang dari tiga orang penjual, " ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka ZK (59), FR (54) serta AR (46) diamankan di Ditrkrimsus Polda Riau.
Sembilan hewan yang disita dititipkan di BKSDA Riau.
"Tersangka disangkakan pasal tentang perniagaan yakni pasla 21 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling sedikiti Rp 100 juta. (*)