Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pria Ditangkap Jual Hewan Langka di Pekanbaru

Enam kukang, dua owa-owa serta seekor siamang diamankan dari tiga orang penjual di Pasar Palapa Pekanbaru, Minggu (28/2/2016) kemarin.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tiga Pria Ditangkap Jual Hewan Langka di Pekanbaru
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Hewan langka jenis kukang diamankan Ditkrimsus Polda Riau di salah satu pasar hewan di Pekanbaru. Hewan langka ini diperjualbelikan oleh tiga orang penjual. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar penjualan hewan langka, kukang, owa-owa serta siamang di Pekanbaru.

Enam kukang, dua owa-owa serta seekor siamang diamankan dari tiga orang penjual di Pasar Palapa Pekanbaru, Minggu (28/2/2016) kemarin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman menyebutkan hewan-hewan langka tersebut didatangkan dari Sumatera Barat (sumbar).

"Jadi ketiga lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka menjual hewan langka tersebut di Pekanbaru. Hewan-hewannya dibeli dari seseorang di wilayah Sumbar," terang Ari disela-sela ekspose di kantor Ditkrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (29/2/2016).

Pihaknya masih melakukan penyelidikan guna membongkar pemasok hewan langka tersebut kepada tiga orang tersangka.

Terbongkarnya penjualan hewan langka disalah satu pasar hewan di Pekanbaru menurut Ari setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari warga.

Berita Rekomendasi

"Anggota menyamar sebagai pembeli untuk memastikan bahwa ada hewan langka yang diperjual belikan. Dari penyelidikan tersebut didapatkan enam kukang, dua ekor owa serta satu ekor siamang dari tiga orang penjual, " ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka ZK (59), FR (54) serta AR (46) diamankan di Ditrkrimsus Polda Riau.

Sembilan hewan yang disita dititipkan di BKSDA Riau.

"Tersangka disangkakan pasal tentang perniagaan yakni pasla 21 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling sedikiti Rp 100 juta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas