18 Warga Dihukum Cambuk akibat Mesum, Miras dan Judi
Untuk dua orang pelaku mesum masing-masing menerima uqubat cambuk sebanyak delapan kali
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 18 orang terhukum atas kasus pelanggaran syariat Islam dihukum (uqubat) cambuk di hadapan umum di halaman di Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016).
Para terhukum terbukti melakukan khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi).
Secara total dilakukan 320 kali cambuk terhadap para terhukum.
Jumlah uqubat tersebut merupakan akumulasi dari tiga kasus yang dilakukan para pelaku dan termasuk uqubat tertinggi yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pascadisahkannya Qanun Jinayat pada Sabtu 27 September 2014.
Prosesi uqubat cambuk itu disaksikan ratusan masyarakat.
Untuk dua orang pelaku khalwat masing-masing menerima uqubat cambuk sebanyak delapan kali.
Adapun enam orang pelaku khamar masing-masing menerima uqubat cambuk sebanyak 40 kali, dan sepuluh orang pelaku maisir yang sebelumnya ditangkap di dua tempat berbeda dihukum berbeda.
Enam orang di antaranya yang ditangkap di kawasan Terminal Batoh, Banda Aceh, menerima uqubat cambuk sebanyak enam kali.
Sedangkan yang ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, dicambuk sebanyak tujuh kali.
Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE dalam arahannya mengatakan bahwa pelaksanaan uqubat tersebut merupakan perintah dari Qanun Jinayat.
Dia menyatakan bahwa para terhukum yang melaksanakan hukuman hudut karena mereka telah melakukan kesalahan.
“Jangan anggap ini sebagai siksaan, tapi gerbang menuju kepada taubatunnasuha. Mereka dihukum karena telah melakukan kesalahan, bukan berarti mereka lebih hina dari kita yang melihat,” demikian inti dari sambutannya. (*)