9 Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan
Kesembilan yang diamankan tersebut tersebar di kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu serta Rokan Hilir.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sepanjang Januari- Februari 2016 Polda Riau dan jajaran mengamankan sembilan orang tersangka pembakaran lahan.
Kesembilan yang diamankan tersebut tersebar di kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu serta Rokan Hilir.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka tersebut seluruhnya merupakan petani.
"Jadi mereka diamankan sesaat dan setelah beberapa hari melakukan pembakaran lahan," terang Guntur disela-sela ekspose di Mapolda Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (1/3/2016).
Dikatakan Guntur dari tiga daerah tersebut sebanyak 10 hektar lahan yang dibakar.
"Sembilan tersangka diproses dari delapan berkas. Tujuh berkas sudah dinaikkan ke penyidikan sedangkan satu perkara masih penyelidikan, " papar Guntur. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.