Gondrong Gunakan Kontrakannya Untuk Transaksi Ganja
Polisi menemukan barang bukti, dua paket kecil ganja kering dalam kotak rokok yang disembunyikan di keranjang teras rumah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Jajaran Polsek Jebus meringkus, Sunanto alias Gondrong (31) terduga pengguna sekaligus bandar narkoba jenis ganja.
Pendatang asal Cirebon, Jawa Barat itu dicokok dari rumah kontrakan milik Roja di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (28/2/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, tadi malam.
Dalam penggerbekan itu, polisi menemukan barang bukti, dua paket kecil ganja kering dalam kotak rokok yang disembunyikan di keranjang teras rumah kontrakannya.
Kapolsek, Jebus Kompol Era Joni mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebut, rumah kontrakan yang ditempati Gondrong kerap terjadi transaksi narkoba.
Bedasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Jebus melakukan pengintaian dan penggerbekan dikediaman Gondrong.
"Kami dapat info dari warga, kalau tersangka sering transaksi narkoba di kontrakannya. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan penggerbekan," ujar Joni mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Victor Tobing, Senin (29/2/2016) malam.