Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hanya Karena Telepon tak Dijawab, Edi Kapak Leher Mantan Istri

Kejadian bermula pada Kamis (25/2/2016) siang, ketika itu tersangka Edi menelpon Setia namun tak dijawab.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hanya Karena Telepon tak Dijawab, Edi Kapak Leher Mantan Istri
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Edi, tersangka penganiaya mantan istri saat dibekuk Polsekta Telanaipura, Selasa (1/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Hanya gara-gara tidak menjawab telepon, seorang janda di Kota Jambi nyaris tewas ditebas kapak oleh mantan suaminya.

Setia Ardia Ningsih nyaris tewas dengan luka bacok di bagian lehernya. Beruntung nyawanya masih bisa terselamatkan.

Menurut keterangan pelaku, Edi Ismaini (53) saat di mintai keterangan dihadapan polisi, ia nekat menganiaya mantan istri yang dinikahinya secara siri itu lantaran kesal.

Kejadian bermula pada Kamis (25/2/2016) siang, ketika itu tersangka Edi menelpon Setia namun tak dijawab. Bahkan sms Edi tak dibalas.

Tersangka mengaku kalap dan mendatangi kediaman korban di Rt 09 Sungai Kambang, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban yang saat itu sedang berada di depan rumah langsung dihujani kapak oleh Edi dibagian leher sebanyak dua kali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya minta maaf, saya khilaf pak, dua kali aku tebas di bagian leher," kata Edi di hadapan petugas, Selasa (1/3/2016).

Korban pun harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Dari laporan korban, tersangka akhirnya di amankan Senin (29/2/2016) siang kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Kota Jambi mengatakan tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban.

Tersangka Edi kini diamankan di Polsekta Telanaipura dengan sangkaan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Bisa menghilangkan nyawa. Kita jerat dengan pasal 351 KUHPTentang penganiayaan. Mengakibatkan orang luka berat, ancaman 7 tahun penjara," kata Ipda Ibrahim.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas