Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Perdagangan Orang, Pejabat Kominfo Kepri Hanya Divonis 4 Tahun

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad, yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terlibat Perdagangan Orang, Pejabat Kominfo Kepri Hanya Divonis 4 Tahun
Tribun Batam/Eko Setiawan
Nelson Bur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2016) 

Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Pejabat Kominfo Provinsi Kepri, Nelson Bur divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negri Batam, Selasa (1/3/2016).

Hukuman tersebut diberikan setelah terpidana terbukti telah melakukan tindakan melanggar hukum yakni melakukan perdagangan orang.

Selain divonis selama 4 tahun penjara, Nelson juga didenda Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara. Tidak itu saja terdakwa juga harus membayar retretusi kepada korban masing-masing Ni (16) Rp 5 juta dan Fitriyatun alias Fitri (23) Rp 10 juta.

Jika tidak dibayar retretusi itu maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad, yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan identitas korban dibawa umur untuk mendapatkan paspor," kata Wahyu Prasetyo Wibowo ketua Majelis Hakim yang didampingi Tiwik dan Imam Budi Putra Nur.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa terbukti melanggar pasang Pasal 17 jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya Pasal 103 ayat (1) huruf-f UU No.39 tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim.

Dalam putusan itu Majelis Hakim menyebutkan kalau terdakwa Nelson Bur yang juga menjabat Kabid Pos dan Telekomunikasi, Dinas Infokom Provinsi Kepri, terbukti memalsukan identitas anak dibawa umur yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan pembantu rumah tangga(PRT).

Terdakwa juga mengancam kepada kedua korban jika menolak diberangkatkan ke Malaysia, dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

"Kedua korban akan dikenakan denda Rp 15 juta oleh terdakwa, kalau menolak diberangkatkan ke Malaysia," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Nelson Bur masih pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami JPU nyatakan banding atas vonis ini Yang Mulia," kata JPU Barnad.

Menanggapi fonis yang diberikan kepadanya, Nelson mengatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya pikir-pikir dulu atas putusan ini yang mulia," sebut Nelson menerangkan.

Usai menjalani persidangan, nelson langsung kembali ke sel tahanan PN Batam. Dia hanya diam saat beberapa pewarta mencoba mewawancarainya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas