Waria Ini Begitu Kejam saat Begal Korbannya
Dua dari tiga orang waria pelaku tindakan pencurian dan kekerasan menggunakan senjata api berhasil diringkus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Dua dari tiga orang waria pelaku tindakan pencurian dan kekerasan menggunakan senjata api berhasil diringkus jajaran Polsek Jaya Loka, Kecamatan BTS Ulu. Satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, karena coba melawan saat hendak ditangkap polisi.
Kedua pelaku bernama Doing (24), dan Johan (21) warga desa Sembatu Jaya (SP I) berhasil diamankan usai melakukan percobaan pencurian dan kekerasan terhadap korban Awaludin (50) dan istrinya Nurjana (45), warga Trijaya SP 8, Kecamatan Batas Ulu, Kabupaten Mura saat melintas di Jalan lintas tepatnya di Kecamatan Batas Ulu.
Kejadian bermula saat korban sedang melintas di jalan lintas, desa Kota Baru (SP 7), Kecamatan Batas Ulu, Kabupaten Mura dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu tiba-tiba korban dipepet oleh tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor, hingga membuat korban menghentikan kendaraaannya.
Lalu salah seorang pelaku berkata "berhentilah kau serahkan motor" lalu menendang sepeda motor korban hingga membuat korban tersungkur.
Pelaku mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dan langsung menembak pipi sebelah kanan istri korban, hingga tembus ke sebelah kiri dan mengenai leher sebelah kiri.
Usai menembak korban, ketiga tersangka langsung melarikan diri karena mengetahui korban terkapar dalam keadaan terluka parah, tanpa sempat mengambil sepeda motor korban.
Melihat istrinya terkapar, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada anggota polsek Batas Ulu.
Tidak mau kecolongan polsek Batas Ulu langsung memberikan informasi kepada Polsek Jayaloka dan agar segera menghadang para pelaku. Mengingat ketiga pelaku kabur ke arah Kecamatan Jayaloka.
Mendapat informasi tersebut, anggota polsek jayaloka berhasil menghadang tiga orang pelaku dan sempat terjadi kejar-kejaran karena ketiga pelaku tidak mau berhenti.
Lalu pada saat akan dilakukan penggeledahan salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota, kemudian anggota langsung memberikan peringatan tembakan agar ketiga tersangka tidak melawan.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku, anggota langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, melihat kawannya tersungkur salah satu pelaku Saban berhasil meloloskan diri dengan berlari masuk ke dalam hutan.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu unit motor.
Sementara Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi Melalui Kasatreskrim Mura AKP Satria Dwi Darma, mengatakan kedua tersangka telah diamankan di Polsek Karangjaya Minggu (28/2) sekitar pukul 20.00 , saat ini kedua tersangka dititipkan di Polres Mura.
"Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan, dan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan, dan sekarang dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara satu tersangka statusnya jadi (DPO), masih dalam pencarian," tuturnya.(Eko Hepronis)