Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita dalam ungkap hasil penindakan, di Sidoarjo, Rabu (18/3/2015). Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai senilai Rp 3,7 miliar tersebut disita dalam operasi penindakan sepanjang Januari hingga Maret 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan peredaran 6.794.880 batang tanpa pita cukai.

Rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best Mild itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu.

Nilai barang tersebut mencapai Rp 3,4 miliar dan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 1,8 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas