Ini Tarif PSK Online Agar Bisa Kencan Singkat di Apartemen Bandung
Mucikari dan pelanggan pun melakukan kesepakatan harga melalui sarana percakapan WeChat tersebut
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Melalui aplikasi media sosial di ponsel android, yakni WeChat, mucikari memancing para pelanggan untuk menikmati kencan singkat di apartemen.
Mucikari dan pelanggan pun melakukan kesepakatan harga melalui sarana percakapan WeChat tersebut.
Lalu berapa harga PSK yang ditawarkan S dan AR, mucikari PSK kelas apartemen, terhadap para pelanggannya?
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, tarif setiap PSK yang ditawarkan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Nantinya nilai transaksi yang telah disepakati itu akan dipotong mucikari sebesar 20 persen.
"Jadi mucikari ini mencari keuntungan saja dari setiap kencan yang dilakukan PSK-nya. Selain itu ia juga harus menyewa kamar apartemen di lantai 10 untuk menjadi tempat bisnisnya," ujar Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/3/2016).
Mucikari menggunakan media sosial WeChat setiap menawarkan para PSK-nya. Untuk memancing pelanggan, mucikari pun menampilkan profil wanita berpakaian minim dan berpose menggoda.
Berdasarkan pengakuan mucikari, bisnis ilegal itu sudah dijalankannya selama tiga bulan terakhir.
"Mucikari menampilkan profil wanita disertai album foto wanita-wanita dengan nama samaran tertentu," ujar Yoyol.
Untuk diketahui, sebanyak lima wanita muda yang menyediakan jasa esek-esek di apartemen Tamansari Panoramik, Jalan Soekarno-Hatta No 783 A Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi.
Mereka berinisial ES (21), A (19), T (19), MA (22), dan R (21).
Selain lima PSK, Unit Reskrim Polsek Arcamanik juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai mucikari.
Adapun kedua mucikari itu berinisial S alias Diki (23), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan AR (20), warga Jalan Ujung Berung, Kota Bandung.
Mereka menjadi tersangka yang dikenakan pasal 296 jo 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman penjara 1 tahun empat bulan.
Untuk para PSK-nya dan tiga pria yang diduga sebagai teman kencan menjadi saksi atas kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.