Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Yang Jual Bayinya Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri Yang Jual Bayinya Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tiga terdakwa sindikat penjual bayi, yang di antaranya merupakan pasangan suami isteri 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan suami isteri, Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring yang tega menjual bayi laki-lakinya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU perlindungan anak Jo pasal 78 f. Ancaman kurungannya 20 tahun penjara," ungkap Yunitri, Rabu (2/3/2016) sore.

Menurut Yunitri, sebelum kasus ini terbongkar, diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa.

Saat ditangkap, disita uang Rp1 juta dari terdakwa Magdalena.

"Magdalena ini bidan. Saat transaksi jual beli bayi, dialah yang mempertemukan orangtua bayi dengan calon pembelinya," ungkap Yunitri.

Berita Rekomendasi

Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting menyebut, sebelum menangkap para terdakwa, ada masyarakat yang memberi laporan ke Polsekta Delitua.

Dalam laporannya, warga menyebut ada bidan yang hendak menjual seorang bayi.

"Setelah mendapat laporan itu, kami bersama Kanit (Reskrim Polsekta Delitua) langsung menemui bidan. Dia (bidan) bilang transaksi akan dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati," kata kedua saksi.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas