Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Buron, Helmi Ditangkap di Palembang

Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo menyebutkan, pihaknya harus bersusah payah melakukan penyelidikan smapai akhirnya menapati keberadaan tersangka

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebulan Buron,  Helmi Ditangkap di Palembang
Tribun Pekanbaru / Budi Rahmat
Pelarian Helmi (33), tersangka pencurian dengan pemberatan berakhir. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebulan menjadi buronan polisi, pelarian Helmi (33) tersangka pencurian dengan pemberatan berakhir.

Tersangka pencurian dengan pemberatan ini diringkus di Jalan Lintas Jambi- Palembang oleh jajaran Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo menyebutkan, pihaknya harus bersusah payah melakukan penyelidikan smapai akhirnya menapati keberadaan tersangka di wilayah tersebut.

"Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian Palembang untuk memastikan tersangka. Selanjutnya tim bergerak menjemputnya, Senin (29/2/2016), " ujar Ari kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/3/2016).

Dari penggeledahan, polisi baru mendapatkan STNK sepeda motor milik korban.

Sedangkan barang bukti sepeda motor masih dalam penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Diceritakan Ari, tersangka menjalankan aksinya pada tanggal 6 Februari 2016 lalu dirumah Almisbah di Perum Permata Primkopad Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.

Dalam aksinya tersangka membongkar rumah korban yang saat itu tengah kosong.

Tersangka menjarah sepeda motor, uang Rp 4 juta serta satu unit handphone.

Identitas tersangka diketahui karena bekerja dirumah korban.

"Jadi tersangka ini bekerja dirumah korban. Korban curiga karena paska kejadian, ersangka tidak pernah lagi kelihatan sampai akhirnya dilaporkan ke polisi, " ujar Ari.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas