Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Ton Minyah Tanah Ilegal Diamankan Satpolair Polresta Barelang

Saat penangkapan, Kapten Kapal tidak bisa menunjukan surat-surat lengkap kepada Anggota polair yang melakukan patroli.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 2 Ton Minyah Tanah Ilegal Diamankan Satpolair Polresta Barelang
Tribun Batam/Eko Setiawan
Barang bukti minyak yang diamankan. Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Barelang mengamankan 20 ton minyak tanah diatas Kapal tanpa nama yang hendak menuju Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Barelang mengamankan 20 ton minyak tanah di atas kapal tanpa nama yang hendak menuju Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat penangkapan, Kapten Kapal tidak bisa menunjukan surat-surat lengkap kepada Anggota polair yang melakukan patroli.

Atas dasar tersebut, akhirnya Kapal, ABK dan barang Bukti langsung diamakan Polair.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh para pelaku dalam penangkapan tersebut, sebab ketika itu jumlah polisi lebih banyak dibandingkan jumlah pelaku.

Ditambah lagi, saat berpatroli polisi membawa senjata lengkap.

"Kita amankan ketika mereka hendak menuju Tanjung Uma. Memang saat diminta surat-suratnya, mereka tidak bisa menunjukan," sebut Kasatpol Air Polresta Barelang Iptu Arsyad Riyandi, Jumat (4/3/2016) siang.

Berita Rekomendasi

Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku. Satu kapten kapal berinisial AT (39) dan dua ABK masing-masing berinisial DN (35) dan K (36).

Sejauh ini, satpol Air dan Satreksrim Polresta Barelang saling berkordinasi dengan untuk mengembangkan kasus ini.

Untuk kapal tanpa nama saat ini sudah diamankan di pelabuhan Rakyat Batu Ampar. Sementara barang bukti berupa Drum dan jerigen Minyak Tanah dibawa ke Polsek Polair Batu Ampar sebagai Barang Bukti.

Arsyad menambahkan, pelaku selama ini selalu mengambil minyak dari Over Port Liner (OPL) Timur.

"Memang kasusnya agak langka. Kalau skala satu jurigen 35 liter, solar hanya Rp 70 ribu, sedangkan minyak tanah, sampai Rp 300 ribu," tegas Arsyad.

Atas kejadian tersebut, ketiganya akan dikenakan pasal 53 tentang undang-undang Migas, dengan hukuman maksimal, 5 tahun penjara. "Dari pengakuan ABK yang kami tangkap, mereka akan menjual kepada penadah lain, sebelum dipasarkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas