Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Ini Nekad Maling Ayam di Asrama Polisi

Mereka pun kini mendekam di sel tahanan Markas Polsek Arcamanik

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pemuda Ini Nekad Maling Ayam di Asrama Polisi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Dua pemuda asal Kota Bandung, Jawa Barat, GI (22) dan AS (21), di Markas Polsek Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/3/2016). Kefuanya menjadi tersangka kasus pencurian ayam jago jenis Birma di lingkungan kompleks asrama polisi di Kecamatan Arcamanik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kedua pemuda asal Kota Bandung, Jawa Barat, GI (22) dan AS (21), ini sungguh nekat.

Mereka  mencuri seekor ayam jago jenis Birma di lingkungan kompleks asrama polisi di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Tak ayal mereka harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya tersebut.

Mereka pun kini mendekam di sel tahanan Markas Polsek Arcamanik.

Informasi yang dihimpun Tribun, keduanya ditangkap di Komplek Asrama Polisi Sukamiskin Blok C Nomor 01 RT 2/7 Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kedua pelaku ini nekat melakukan pencurian karena dalam keadaan mabuk," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Asep Saepudin kepada Tribun di Markas Polsek Arcamanik, Jumat (4/3/2016).

Berita Rekomendasi

Asep mengatakan, kedua tersangka tersebut mendatangi asrama deengan menggunakan sepeda motor Minerva berpelat nomor D 2856 HJ.

Keduanya sengaja mendatangi asrama lantaran melihat seekor ayam bernilai jutaan rupiah itu berada di dalam sangkar ayam di luar rumah.

"Pelaku merusak pagar pagar pembatas kandang, masuk dan membuka sangkar ayam yang tidak dalam keadaan terkunci," ujar Asep.

Namun, kata Asep, aksi keduanya diketahui penghuni asrama polisi.

Tak sempat melarikan diri, keduanya pun langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


Keduanya pun langsung digiring ke Markas Polsek Arcamanik.

"GI dan AS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ujar Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas