Edwarly Tampung Solar Ilegal dari 'Bocoran' Truk Tangki
Pemilik gudang penampungan solar mengaku mendapatkan solar dari sisa truk tangki bahan bakar minyak yang tercecer di jalan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Letnan Kolonel Inf Arie Prianto Widiatmoko, mengatakan pemilik gudang penampung solar ilegal mendapatkan solar dari truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang 'kencing' di jalan.
Arie mengutarakan, sopir truk tangki pengangkut BBM mengambil beberapa liter BBM-nya di tengah jalan. BBM yang diambil itu lalu dibawa ke gudang milik Edwarly.
“Edwarly juga mengaku dapat solar itu dari orang lain,” ujar Arie saat meninjau lokasi penimbunan solar ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (3/3/2016), Jumat (4/3/2016).
Solar tersebut, akan dijual kembali oleh Edwarly tapi ia tak berizin menimbun solar dalam jumlah besar. Kodim 0410/Bandar Lampung menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Hari ini tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Belakangan diketahui nama lengkap pemilik sebuah gudang penimbunan bahan bakar tersebut adalah Edwarly Karo-Karo alias Sihotang (53).
"Pemilik gudang sudah kami amankan," imbuh Arie.
Barang bukti yang ditemukan dari gudang tersebut berupa 18 drum solar sebanyak 3.600 liter, dua drum spirtus sebanyak 400 liter, dua drum CPO sebanyak 400 liter, 18 Drum Kaleng kosong, 34 jeriken kosong.