Kemenkumham Akan Minta Polisi Masukkan Labora Sitorus Dalam DPO
Menurut Wayan, pemberian status DPO tersebut adalah wewenang dari kepolisian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merencanakan akan menempatkan Labora Sitorus ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pertimbangannya adalah Labora bukan kali ini saja melarikan diri.
"Namanya sekarang kan sudah lari, nanti kita minta secara resminya untuk menjadi DPO karena sudah melarikan diri," kata Wayan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Wayan, pemberian status DPO tersebut adalah wewenang dari kepolisian.
Pihaknya sampai ini masih terus fokus mencari Labora dalam waktu 1 x 24 jam.
"Kalau dalam waktu itu tidak ditemukan, kita lapor ke polisi. Maka nanti polisi masukkan ke daftar pencarian orang," kata dia.
Wayan menegaskan pihaknya masih menyisir wilayah Sorong untuk menemukan Labora. Penyisiran tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga sore.
"Yang pasti sekarang masih dalam operasi, sampai nanti sore," kata dia.
Sebelumnya, terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora diduga kuat melarikan diri ketika dieksekusi dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong ke LP Cipinang Jakarta hari ini.
Labora dipindahkan ke LP Cipinang adalah kebijakan pusat agar Labora mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai karena dia sedang sakit.