Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Iuran Askes PNS, Bendahara DPKKD Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

Dia terbukti mengorup dana iuran asuransi kesehatan (askes) PNS di lingkungan Pemkab Bireuen tahun 2013 Rp 1.138.959.625 dari total Rp 2 miliar.

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi Dana Iuran Askes PNS, Bendahara DPKKD Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara
chinahearsay.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan bendahara pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, Fandi Munawar, selama empat tahun penjara.

 Dia terbukti mengorup dana iuran asuransi kesehatan (askes) PNS di lingkungan Pemkab Bireuen tahun 2013 Rp 1.138.959.625 dari total Rp 2 miliar.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Ainal Mardhiah SH MH dibantu hakim anggota Muhifuddin SH MH dan Hamidi Djamil SH, Jumat (4/3/2016).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” baca Ainal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 1.109.126.675.

BERITA REKOMENDASI

Apabila terdakwa tidak mampu membayar UP paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan inkrach, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

 “Apabila harta bendanya tidak mencukupi juga maka diganti dengan pidana penjara selama setahun,” ujar dia.

 Majelis hakim dalam pertimbangannya antara lain mengungkapkan, pada 2013 Pemkab Bireuen melalui DPKKD Bireuen mencairkan anggaran iuran askes sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

 Untuk tahap I berjumlah Rp 568.618.540, tahap II Rp 568.808.694, tahap III Rp 570.150.931, dan tahap IV berjumlah Rp 292.421.835.

Khusus pencairan tahap I sampai dengan III dilakukan oleh terdakwa Fandi Munawar. Sedangkan tahap IV dilakukan oleh Sri Dayati Daud SE.


Ternyata dalam proses pencairannya, iuran tahap II dan III yang jumlah totalnya Rp 1.138.959.625, tidak distor oleh terdakwa ke kas negara melainkan ke rekening pribadinya.

Dana itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa antaranya untuk bayar sewa rumah, liburan ke Banda Aceh, bayar hutang, hingga main judi online. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.138.959.625.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas