Curi Ikan, 16 Nelayan Filipina Ditangkap
Sebanyak 16 anak buah kapal (ABK) kapal nelayan asal negara tetangga, Filipina diamankan aparat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 16 anak buah kapal (ABK) kapal nelayan asal negara tetangga, Filipina diamankan aparat.
Mereka ditangkap saat menggunakan dua unit kapal jenis pamboat oleh kapal patroli Mabes Polri KP Baladewa 8002 yang dikomandani oleh AKBP Bambang Wiriawan.
"Jadi pada tanggal 2 Maret 2016 saat sedang patroli di perairan Sangihe atau 60 mil dari dataran Sangihe mendapati dua kapal KM Estrella dan KM Mihty Geen sedang ikat tali di rumpon tempat berkumpulnya ikan. Sejumlah perahu katinting asyik berkeliaran memancing ikan di sekitar rumpon," kata Bambang melalui
Brigadir Kurnianto Bintara Navigasi Kapal di dermaga Mako Dit Polair Polda Sulut Kelurahan Tandurusa Aertembaga Bitung, Jumat (4/3/2016).
Sebelum ditangkap, KP Baladewa 8002 sudah mendeteksi keberadaan kapal asing yang tengah beraksi mencuri ikan di wilayah perairan Sulut. Kapal langsung mendekat dan mengamankan aksi jahat dari para pelaku.
"Mereka tidak bisa berbuat apa-apa sehingga tanpa perlawanan mereka langsung ditangkap, setelah ditangkap pada 2 Maret 2016 langsung digiring dengan cara ditarik ke Dermaga Mako Pol Air Polda Sulut di Bitung selama 24 jam perjalanan dengan kecepatan 5 knot tiba dengan selamat," pungkasnya.
Dit Polair Polda Sulut dalam keterangannya menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan kapal tidak miliki izin masuk dan tangkap ikan di wilayah Indonesia serta seluruh ABK adalah asing.
"Dalam proses hukum akan dikenakan pasal 92 dan 93 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan," jelas AKBP Alfianto Kasatrolda Dit Polair Polda Sulut didampingi AKBP Al Abdi Irianto Kasubdit Gakum.
Total ABK 16 asing naik di dua unit kapal jenis pamboat, masing-masing kapal terdiri dari delapan ABK. Pihaknya kini tengah mengamankan dua unit kapal asing beserta sejumlah perahu katinting.
"Dalam aksinya para ABK telah menangkap ikan dan cumi untuk umpan, alat tangkap, 18 ekor jenis lamadang yang sudah dikeringkan, satu ekor marline,satu ekor baracuda dan ikan campuran lainnya di dua kapal. Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh satgas 115 Mabes Polres," tandasnya. (Christian_Wayongkere)