Kajati Sulselbar: Kasusnya Dikesampingkan, Tapi Nama Baik Abraham Samad Tak Bisa Dipulihkan
Perkara pidana Abraham Samad sudah dikesampingkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun, nama baik mantan pimpinan KPK itu tak bisa dipulihkan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Suryana Anas
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Perkara pidana Abraham Samad sudah dikesampingkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun, nama baik mantan pimpinan KPK itu tak bisa dipulihkan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah. Ia beralasan, kasus pidana pemalsuan dokumen kependudukan Abraham terbukti.
"Ini perkara bukan perkara tidak terbukti, jadi tidak ada yang harus dipulihkan. Karena ini adalah kewenangan Kejagung melakukan deponering untuk kepentingan umum," kata Hidayatullah belum lama ini.
Ia menambahkan, perkara Abraham terbukti, namun dihentikan atas dasar deponering yang ditetapkan oleh Jaksa Agung sesuai Pasal 35 Undang-Undang 16 tentang Kejaksaan untuk kepentingan umum.
"Otomatis secara hukum kasus Abraham Sama sudah selesai setelah deponering Kejagung," imbuh dia.
Kejati Sulselbar masih menunggu penyerahan petikan putusan di Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi, sudah ke Jakarta untuk menghadiri penyerahan petikan surat putusan Jaksa Agung tersebut.