Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Mengeroyok Temannya

Lantaran tak terima sering diejek dan dihina, CS (17) dan AA (19), mengeroyok M Suhendar (19).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Mengeroyok Temannya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Lantaran tak terima sering diejek dan dihina, CS (17) dan AA (19), mengeroyok M Suhendar (19), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Tak ayal kedua pemuda asal Kabupaten Purwakarta itu harus berurusan dengan polisi.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), pengeroyokan tersebut terjadi di RT 4/7 Kampung Cipicung, Kelurahan Tegal Munjul, Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan.

"Seorang pelaku pengeroyokan lagi masih dalam pengejaran anggota Polsek Purwakarta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui keterangan resminya, Sabtu (5/3/2016).

Berdasarkan keterangan, kata Sulistyo, para tersangka memukuli korban dengan tangan kosong.

Berita Rekomendasi

Selain itu, para pelaku juga menusuk korban yang masih merupakan temannya dengan pecahan botol hingga mengalami luka pada bagian perut. Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati," ujar Sulistyo.

Kedua pelaku pengeroyokan itu melanggar pasal 170 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas