Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Parkir di Pekanbaru Harus Jago Beladiri

Juru parkir di Pekanbaru tidak hanya memiliki kemampuan pengaturan parkir dan lalu lintas, namun juga mesti memiliki kemampuan bela diri.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tukang Parkir di Pekanbaru Harus Jago Beladiri
Tribun Pontianak/Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Seorang pengguna jasa parkir membayar tarif parkir tanpa pemberian karcis parkir dari juru parkir, di komplek ruko, Jl Tanjungpura, Pontianak,Kalbar, Sabtu (20/2/2016). Dinas perhubungan komunikasi dan informasi kota Pontianak akan menindak Tipiring juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir, sesuai Perda No 4 tahun 2011, Jukir wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara yang parkir diwilayah kerjannya. Tribun Pontianak/Anesh Viduka 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda menyebutkan juru parkir di Pekanbaru tidak hanya memiliki kemampuan pengaturan parkir dan lalu lintas, namun juga mesti memiliki kemampuan bela diri.

Dengan begitu, juru parkir tidak hanya sekadar menjaga dan mengawasi kendaraan, tetapi juga bisa mengantisipasi pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Zulanda terkait kepastian kenaikan tarif parkir di wilayah Pekanbaru yang disesuaikan dengan beberapa zona.

"Jadi juru parkir nantinya juga harus berpakaian rapi, punya sopan santun, serta harus jago bela diri. Mereka nantinya juga membantu mengantisipasi curanmor," kata Zulanda, Minggu (6/3/2016).

Zulanda menyebutkan, terkait kenaikan tarif parkir, sebaiknya realisasinya juga disesuaikan dengan semangat mengurangi kemacetan.

"Jadi semangatnya tidak hanya meningkatkan PAD, namun juga mengurai kemacetan," ujar Zulanda.

Berita Rekomendasi

Perda tarif parkir Kota Pekanbaru sudah selesai diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam Perda tersebut diterangkan untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000.

Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000.

Sementara Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas