Tukang Parkir di Pekanbaru Harus Jago Beladiri
Juru parkir di Pekanbaru tidak hanya memiliki kemampuan pengaturan parkir dan lalu lintas, namun juga mesti memiliki kemampuan bela diri.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda menyebutkan juru parkir di Pekanbaru tidak hanya memiliki kemampuan pengaturan parkir dan lalu lintas, namun juga mesti memiliki kemampuan bela diri.
Dengan begitu, juru parkir tidak hanya sekadar menjaga dan mengawasi kendaraan, tetapi juga bisa mengantisipasi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Zulanda terkait kepastian kenaikan tarif parkir di wilayah Pekanbaru yang disesuaikan dengan beberapa zona.
"Jadi juru parkir nantinya juga harus berpakaian rapi, punya sopan santun, serta harus jago bela diri. Mereka nantinya juga membantu mengantisipasi curanmor," kata Zulanda, Minggu (6/3/2016).
Zulanda menyebutkan, terkait kenaikan tarif parkir, sebaiknya realisasinya juga disesuaikan dengan semangat mengurangi kemacetan.
"Jadi semangatnya tidak hanya meningkatkan PAD, namun juga mengurai kemacetan," ujar Zulanda.
Perda tarif parkir Kota Pekanbaru sudah selesai diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Perda tersebut diterangkan untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000.
Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000.
Sementara Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.