Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pimpinan DPRD Muba Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Empat pimpinan DPRD Muba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (7/3/2016).

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pimpinan DPRD Muba Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Empat terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri yang menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/3/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (7/3/2016).

Kini ke empatnya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, resmi menjadi terdakwa kasus korupsi dan duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinatori JPU M Wiraksajaya SH.

Pahri Azhari dan Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keenamnya menjadi tersangka pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Berita Rekomendasi

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas