Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu Seberat 23 Gram
Ibu rumah tangga ini ditangkap polisi saat akan menjual sabu-sabu di kawasan Lueng Manee, Kecamatan Kuala Pesisir pada Kamis (3/3/2016) pekan lalu
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya hingga Senin (7/3/2016) dilaporkan masih mengamankan seorang ibu rumah tangga, Ida Rahayu (36).
Ibu rumah tangga ini ditangkap polisi saat akan menjual sabu-sabu di kawasan Lueng Manee, Kecamatan Kuala Pesisir pada Kamis (3/3/2016) pekan lalu.
Akibatnya, perempuan yang tercatat sebagai warga Gampong Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya itu terpaksa diamankan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu ukuran kecil dan sedang dengan total berat 23 gram lebih, satu unit Hp serta satu unit sepeda motor.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Lueng Mane, Kuala Pesisir," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Nazaruddin.