Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pembalab Drag Race Beli Sabu di Jl SM Raja

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar di kawasan Jl SM Raja Medan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah ditangkap petugas Polsekta Medan Timur karena mengantongi paket kecil sabusabu, Dedi Setiawan (25), warga Jl T Amir Hamzah kemudian dijebloskan ke dalam sel sementara Polsekta Medan Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari salah seorang pengedar yang tidak dikenalnya.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar di kawasan Jl SM Raja Medan. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pasti siapa nama pengedar sabu tersebut," kata Kepala Unit Rerserse Kriminal Polsekta Medan Timur, Inspektur Satu Ucox Nugraha Rambe, Senin (7/3/2016) sore.

Ucox mengatakan, tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu. Tersangka beralasan, dirinya baru tiga bulan mengkonsumsi serbuk kristal tersebut.

"Dia (tersangka) ngaku, kalau dirinya biasa membeli sabu di kawasan Tembung. Sebelum kami tangkap, dia beli di Jl SM Raja," kata Ucox.

Meski begitu, sambung Ucox, tersangka dijerat pasal 112 No35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka mengaku membeli sabu apabila dirinya menang balapan. Setiap kali balapan, dirinya mendapat upah 50 persen dari uang taruhan," ungkap Ucox.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas