Pembalab Drag Race Beli Sabu di Jl SM Raja
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar di kawasan Jl SM Raja Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah ditangkap petugas Polsekta Medan Timur karena mengantongi paket kecil sabusabu, Dedi Setiawan (25), warga Jl T Amir Hamzah kemudian dijebloskan ke dalam sel sementara Polsekta Medan Timur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu dari salah seorang pengedar yang tidak dikenalnya.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar di kawasan Jl SM Raja Medan. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pasti siapa nama pengedar sabu tersebut," kata Kepala Unit Rerserse Kriminal Polsekta Medan Timur, Inspektur Satu Ucox Nugraha Rambe, Senin (7/3/2016) sore.
Ucox mengatakan, tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu. Tersangka beralasan, dirinya baru tiga bulan mengkonsumsi serbuk kristal tersebut.
"Dia (tersangka) ngaku, kalau dirinya biasa membeli sabu di kawasan Tembung. Sebelum kami tangkap, dia beli di Jl SM Raja," kata Ucox.
Meski begitu, sambung Ucox, tersangka dijerat pasal 112 No35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka mengaku membeli sabu apabila dirinya menang balapan. Setiap kali balapan, dirinya mendapat upah 50 persen dari uang taruhan," ungkap Ucox.(ray/tribun-medan.com)