Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangkan Gadis di Bawah Umur
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan Ze (16), gadis di bawah umur di panti pijat Lia Massage, Ruko Nagoya, Batam.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan Ze (16), gadis di bawah umur di panti pijat Lia Massage, Ruko Nagoya, Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, mengatakan pengungkaparn kasus terkait perdagangan orang berawal dari laporan orang hilang yang diterima polisi.
Menurut dia, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pemilik tempat panti pijat, manajer dan pengelola.
"Sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Helmy pada Senin (7/3/2016) siang.
Pelaku yang mengirimkan ongkos dan menawarkan pekerjaan kepada Ze di Batam sudah berada di Yogyakarta. Anggota Polresta Barelang belum mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggerebekan tesebut polisi memang mengamankan 13 terapis. Kebetulan tempat usaha tersebut sekaligus dijadikan mes bagi para terapis. Saat ini mereka baru dijadikan sebagai saksi.
"Kita masih fokus memeriksa saksi dan tersangka. Untuk korban sudah kita amankan juga," tambah Helmi.