Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangkan Gadis di Bawah Umur

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan Ze (16), gadis di bawah umur di panti pijat Lia Massage, Ruko Nagoya, Batam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangkan Gadis di Bawah Umur
nur ichsan/warta kota
SEGEL SPA - Petugas gabungan menyegel paksa Spa and panti pijat di Ruko De Mansion, Alam Sutera, Tangerang, Selasa (23/2/2016). Sebanyak 6 Spa and panti pijat disegel Pemerintah Kota Tangerang karena tidak memiliki ijin operasi. WARTA KOTA/nur ichsan 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan Ze (16), gadis di bawah umur di panti pijat Lia Massage, Ruko Nagoya, Batam. 

Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, mengatakan pengungkaparn kasus terkait perdagangan orang berawal dari laporan orang hilang yang diterima polisi.

Menurut dia, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pemilik tempat panti pijat, manajer dan pengelola.

"Sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Helmy pada Senin (7/3/2016) siang.

‪Pelaku yang mengirimkan ongkos dan menawarkan pekerjaan kepada Ze di Batam sudah berada di Yogyakarta. Anggota Polresta Barelang belum mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggerebekan tesebut polisi memang mengamankan 13 terapis. Kebetulan tempat usaha tersebut sekaligus dijadikan mes bagi para terapis. Saat ini mereka baru dijadikan sebagai saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

‪"Kita masih fokus memeriksa saksi dan tersangka. Untuk korban sudah kita amankan juga," tambah Helmi.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas