Polisi yang Tabrak Mati Warga Ditahan di Pos Lantas Diski
Aiptu Anggiat H Siregar (40),yang menabrak mati warga bernama Rustam Efendi Limbong (44) resmi ditahan petugas Unit Lalulintas Polsekta Sunggal.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anggiat H Siregar (40), anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut yang menabrak mati warga bernama Rustam Efendi Limbong (44), Kamis (3/3/2016) lalu, resmi ditahan petugas Unit Lalulintas Polsekta Sunggal.
Saat ini, pelaku ditahan di pos Lalulintas Diski, Sunggal.
"Kasusnya masih dalam penyidikan itu. Kalau pelakunya (Aiptu Anggiat), sudah kami tahan di (pos lalulintas) Diski," kata Kepala Unit Lalulintas Polsekta Sunggal, Ajun Komisaris Luhut Sihombing, Senin (7/3/2016).
Luhut mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Namun ia enggan menjelaskan pasal apa saja yang nantinya bakal diterapkan terhadap pelaku.
"Kalau pasalnya, saya lupa. Nanti coba saya tanya ke anggota ya. Yang jelas, sudah kami tahan," katanya.
Sebelumnya, peristiwa nahas ini bermula saat korbannya melintas di Jl Kasuari, Sunggal, Medan mengendarai Honda Beat BK 2050 ADN menuju Jl Setia Budi.
Saat melintas di lokasi, tiba-tiba saja datang mobil Xenia BK 1376 LJ melaju kencang yang dikendarai Aiptu Anggiat dari arah berlawanan.
Karena diduga panik, Aiptu Anggiat yang tengah sendirian langsung menabrak korban hingga terpental sejauh 15 meter.
Ketika peristiwa terjadi, korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pascaperistiwa nahas tersebut, korban pun langsung dibawa ke rumah duka di Jl Abadi No19 Sunggal.
Belum diketahui secara pasti apakah pihak pelaku sudah menemui keluarga korban atau belum. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.