PP Tergiur Bujuk Rayu Sang Ayah Tiri saat Diiming-imingi akan Dibelikan Baju
Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming akan membelikan korban baju.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan S (38) warga Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir.
S ditangkap setelah tega menyetubuhi PP (16), anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan menceritakan, kronologis berawal saat pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2014 lalu dan tinggal satu rumah bersama korban.
Seiring waktu berjalan pelaku selalu memberi kasih sayang lebih terhadap PP sehingga korban merasa simpatik, dan saat istri pelaku tidak berada di rumah, ia merayu korban.
Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming akan membelikan korban baju. Karena tergoda bujuk rayu akhirnya korban pun tergiur.
Pertama kali, aksi keji pelaku dilakukan ketika mereka masih tinggal di Desa Perentak Kabupaten Merangin.
Kemudian terus berlanjut sampai keluarga mereka pindah ke Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir.
Namun lambat laun ibu korban mengetahui kejadian itu, si anak juga mengakui apa yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan LP/B/17/III/2016/JBI/Res Bungo/Sektor Pelepat, Jumat (4/3/2016), pelaku langsung ditangkap karena melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban tidak bisa mengingat waktu kejadian secara pasti, namun diperkirakan kejadiannya sejak Juli tahun 2015," kata Kasatreskrim.
Pria bejat itu akan mendekam cukup lama di sel tahanan, ia akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no. 35 tahun 2014.