Sabu 3,1 Kilogram Bawaan Gunawan Dipesan Bandar Narkoba di Lapas Tanjungpinang
Sabu asal Malaysia 3,1 kilogram yang Gunawan selundupkan ke Batam merupakan pesanan bandar narkoba yang dibui di Lapas Tanjungpinang, Batam.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sabu asal Malaysia yang Gunawan selundupkan ke Batam merupakan pesanan bandar narkoba yang dibui di Lapas Tanjungpinang, Batam.
Demikian disampaikan Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Sam Budigusdian, saat gelar perara penyelundup sabu berikut barang buktinya di kantor Polair Polda Kepri, Senin (7/3/2016) siang.
Polisi mengetahui status kepemilikan sabu tersebut setelah mengecek informasi dari telepon seluler milik Gunawan yang ditangkap Polair Polda Kepri setelah turun kapal di Pelabuhan Punggur, Batam.
"Setelah kita cek dari handphonenya diketahui yang memesan adalah bandar yang ada di dalam Lapas Tanjungpinang," beber Sam.
Bandar narkoba yang memesan sabu seberat 3,1 kilogram itu diketahui berinisial Jr. Sejauh ini, polisi belum memproses sampai ke sana. "Nanti akan kita kembangkan lagi," sambung dia.
Sam belum bisa menjelaskan sudah berapa lama Gunawan menjadi kurir. Penyidik masih mengembangkan terkait kasus ini. Namun ia memastikan pelaku satu jaringan dengan bandar di dalam lapas.