Pernikahan Dini di Lampung Tergolong Tinggi
UU Perkawinan ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pernikahan anak di Lampung dinilai masih marak.
Belum adanya batasan yang pasti mengenai usia anak dianggap membuat pernikahan anak masih terus dilakukan.
"Dalam setiap perundang-undangan, belum ada batasan yang sama mengenai usia anak. Paling rendah adalah UU Perkawinan," kata Komisioner Komnas HAM Siti Nur Laila dalam paparannya di diskusi publik Menanti Perlindungan Negara untuk Mengakhiri Pernikahan Anak yang ditaja Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Selasa (8/3) di Hotel Marcopolo.
Dalam UU Perkawinan yang sudah berusia puluhan tahun tersebut, katanya, bagi anak perempuan yang sudah berusia 16 tahun masih dilegalkan untuk dinikahkan.
"UU Perkawinan ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak," katanya.