Lima Tersangka Naik Mobil Buang Mayat Dwiki
Usai mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Saburai, penyidik Polresta Bandar Lampung mengecek tempat kejadian perkara pembuangan mayat Dwiki
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Usai mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Saburai, penyidik Polresta Bandar Lampung mengecek tempat kejadian perkara pembuangan mayat Dwiki di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Rabu (9/3/2016).
Di TKP tersebut, polisi menurunkan salah satu tersangka. Polisi menanyakan kronologis pembuangan mayat Dwiki ke tersangka itu.
Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, diketahui ada lima orang yang membuang mayat Dwiki. Masing-masing berinisial K, O, D, F dan M.
Usai membunuh Dwiki di tempat paman K di Jalan ZA Pagar Alam, K dkk membawa mayat Dwiki ke dalam mobil.
Mereka membawanya ke Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.
K menyuruh O, F dan D membuang mayat Dwiki ke dalam kebun. O memegang tangan kiri Dwiki, D memegang tangan kanan Dwiki dan F memegang kaki Dwiki.
Mereka membuang mayat ke dalam kebun. Sedangkan K dan M menunggu di dalam mobil.
Dwiki ditemukan tewas di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Senin (7/3/2016) sore.
Ditemukan 70 luka tusukan di punggung, 26 luka tusukan di dada, delapan luka tusukan di tangan kanan, dan tiga luka tusukan di tangan kiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.