Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Pajak, Inilah Akal-akalan yang Dilakukan Pemilik Kos di Cimahi

ada pemilik kosan mengakalinya dengan menyatukan dua kamar menjadi satu, agar jumlahnya di bawah 10 kamar

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hindari Pajak, Inilah Akal-akalan yang Dilakukan Pemilik Kos di Cimahi
Valdy Arief/Tribunnews.com
ilustrasi 

Laporan Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menilai pemilik kos-kosan atau kontrakan kamar di Kota Cimahi masih banyak yang berusaha mengakali agar usahanya tidak masuk wajib pajak (WP).

Dikatakan Dadan, ada pemilik kosan mengakalinya dengan menyatukan dua kamar menjadi satu, agar jumlahnya di bawah 10 kamar dan tidak masuk wajib pajak.

"Ada yang sudah terdata dan wajib pajak, tapi yang awalnya 10 kamar menjadi sembilan kamar. Setelah di cek, ternyata dua kamar itu disatukan. Mungkin itu trik mereka agar terbebas dari pajak," ujar Dadan, saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Harjakusuma, Kamis (10/3).

Akibatnya, ucap Dadan, pendapatan pajak daerah dari kontrakan tahun lalu hanya Rp 18 juta per tahun.

"Sebenarnya kalau melihat potensinya bisa lebih," ucapnya.

Untuk itu, ujar Dadan, tahun ini pihaknya akan melakukan pendataan ulang, karena hasil pendataan tahun lalu masih banyak pemiliki kontrakan yang belum terdata secara lengkap. (bb)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas