Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Transaksi Saddang Tersangka Kasus Narkoba Tembus Rp 23 Miliar

Saddang merupakan pemesan sabu yang dibawa oleh Nursalam yang sebelumnya ditangkap di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nilai Transaksi Saddang Tersangka Kasus Narkoba Tembus Rp 23 Miliar
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Kajari Tanjung Selor Gunawan Wibisiono mencecar tersangka Arman Suyuti alias Saddang, di Kejari Tanjung Selor, Kamis (10/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Masih ingat dengan Arman Suyuti (39) alias Saddang alias Bang Toyyib?

Saddang merupakan pria asal Desa Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone (Sulsel) yang berurusan kasus hukum dengan Kepolisian Resort (Polres) Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Oleh penyidik, Saddang disangkakan kasus money laundring (pencucian uang) dari kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Saddang merupakan pemesan sabu yang dibawa oleh terpidana 16 tahun penjara bernama Nursalam yang sebelumnya ditangkap di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Berkas perkara Saddang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak awal pekan kemarin.

Penyidik Polres Bulungan pun sudah melimpahkan berkas tersangka berikut barang bukti TPPU yang bersangkut.

Penelusuran Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), di Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Kamis (10/3/2016), terungkap nilai transaksi Arman Suyuti di perbankan mencapai Rp 23 miliar.

Berita Rekomendasi

Transaksi tersebut diduga kuat sebagai aksi pencucian uang untuk menyamarkan kekayaan dari bisnis narkobanya.

Sedikitnya ada 6 buku tabungan dari 3 bank berbeda ikut dilimpahkan penyidik Polres Bulungan ke Kejaksaan. Masing-masing satu buku tabungan Bank Mandiri, dua buku tabungan bank BNI, dan tiga buku tabungan Bank BCA.

"Kami menanyakan beberapa bukti transaksi itu. Tersangka mengelak. Itu hak dia. Nanti dibuktikan di persidangan," kata Kajari Tanjung Selor, Gunawan Wibisiono.

Nilai transaksi tersebut kata Gunawan, di luar aset barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka Saddang.

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman menaksir, nilai aset tersangka berupa rumah, kendaraan, dan lapangan usaha lainnya juga mencapai miliaran rupiah.

"Aset-asetnya masih di Watampone (ibukota Kabupaten Bone). Statusnya sebagai sitaan," kata Kapolres Ahmad Sulaiman. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas